Batman Begins - Help Select

Kamis, 02 Januari 2014

PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN
      
 Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah di singkat PLS:

1.    Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan                    berkesinambungan (Pendidikan dasar,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal di atur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat nasional

2.    Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang di selenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti kursus-kursus di luar sekolah yang sifatnya tidak formal

3.    Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasaan dank ke dalam bahan pengajaran( uu no 52 tahun 1989 bab 1,pasal 1 ayat 5)dasar untuk memberikan bekal dasar atau pendidikan pertama/ setara sampai tamat jenjang pendidikan

Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokan sesuai sengan sifat dan kehususan tatanannya (UU RI no 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 no 2 tahun 1989)

1.    Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik

2.    Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti bidang teknik,tata boga,dan busana perhotelan,kerajinan,administrasi,perkantoran dll.

3.    Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk jenjang dasar dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra,tuna rungu,tuna daksa,dan tuna grahita, untuk pendidikan gurunya di sediakan SGPIB(Sekolah guru pendidikan luar biasa) serta dengan diploma 3

4.    Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non departemen
5.    Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama yang terdiri dari tingkat pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi

Jalur jenjang dan jenis pendidikan dalam di wujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintahpemerintah daerah dan / atau masyarakat

A.    Pendidikan dasar

1.    Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah

2.    Pendidikan dasar berberbentuk sekolah dasar (SD) Dan madrasah ibtidayah (MI) atau bentuk lain       yang sederajat serta sekolah menengah pertama(SMP) dan madrasah tsanawiayah (mts) atau bentuk lain dari sederajat

3.    Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

B.    Pendidikan menengah

1.    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar

2.    Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan

3.    Pendidikan berbentuk sekolah menengah atas (SMA) madrasah aliyah(MA) Sekolah menengah
        kejuruan (SMK) Dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat

4.    Ketentuan menengah pendidikan mengenai sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) ayat (2) dan ayat (3) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

C.    Pendidikan tinggi

1.    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma,sarjana,magister,spesialis,dan doctor yang si selenggarakan oleh perguruan tinggi

2.    Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sisitem terbuka

3.    Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik,politeknik,sekolah tinggi,institute atau universitas

4.    Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5.    Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) ayat (2) dan ayat (3) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

6.    Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat berbentuk akademik profesi atau vokasi

7.    Gelar akademik,profesi atau vokasi hanya di gunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang di nyatakan berhak memberikan gelar akademik profesi atau vokasi

8.    Gelar akademik profesi atau vokasi yang di keluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana di maksud dalam ayat (2) di nyatakan tidak sah

9.    Ketentuan mengenai gelar akademik profesi atau vokasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat(4)ayat (5) dan ayat (6) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI no 2 tahun 1989 peraturan pemerintah yaitu
-    PP No.27 th 1990 tentang pendidikan pra sekolah
-    PP No.28 th 1990 tentang pendidikan dasar
-    PP No.29 th 1990 tentang pendidikan menengah
-    PP No.30 th 1990 tentang pendidikan tinggi
-    PP No.33 th 1990 tentang pendidikan luar sekolah
-    PP No.38 th 1990 tentang tentang tenaga kependidikan
-    PP No.39 th 1990 tentang peran serta masyarakatdalam pendidikan
Penyelenggaraan terwujud pada jalur jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembanguanan pengembangan sistem pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal

STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan



6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah

7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

animasi

Komentar Terakhir